
Pelatihan Sertifikasi SMK3 PT Nusantara Medika Utama

Berdasarkan PP Nomor 50 Tahun 2012, semua pemberi kerja wajib melaksanakan SMK3, terutama perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 orang tenaga kerja atau perusahaan yang memiliki tingkat potensi kecelakaan yang tinggi akibat karakteristik proses kerja. Sebagai wujud komitmen perusahaan dalam mengurangi kecelakaan kerja dan pemenuhan terhadap perundangan tersebut PT Nusantara Medika Utama berkomitmen akan melakukan sertifikasi SMK3 di seluruh unit usahanya. Langkah awal dalam melakukan proses sertifikasi SMK3 tersbut adalah dengan melaksanakan pelatihan persiapan sertifikasi SMK3 bersama dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur.
"Dekade Penuh Dedikasi"
#NusantaraMedikaUtama
#IndonesiaHealthCareCorporation
#BeMorePowerfulThroughEmpowering
#HoldingRSBUMN